Berita Akurat - Pelat nomor kendaraan memang harus sesuia dengan yang telah ditelah ditetapkan oleh pihak kepolisian ya Otolovers.Kalau tidak,Otolovers harus siap ditilang dengan denda yang lumayan yaitu pidana yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Pihak kepolisian pun terus mengingatkan agar para pengendara menaati aturan tersebut.Seperti terlihat pada akun Twitter @TMCPoldaMetro.
''Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi Denda Rp 500ribu Atau Kurungan 2 (Dua Bulan,''tulis akun tersebut Minggu 11/3/2018).
Kalau Otolovers hendak mengganti pelat nomor sebaiknya melaporkan ke kantor samsat terdekat.Begitu pula dengan pelat nomor yang sudah rusak dan tidak layak.
Larangan untuk memodifikasi pelat nomor ini tertuang dalam Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidanakan dengan kurungan 2 (dua) bulan ayau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah),''Bunyi pasal 280.
KORAN POKER - AGEN POKER TERPERCAYA
0 Komentar