Berita Akurat - Tiga pelaku wanita yang diduga terlibat dalam perbuatan video porno anak lelaki dan wanita dewasa di Bandung,dalam kondisi hamil saat ditangkap Polda Jabar,saat ini ketiganya ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.
Ketiga pelaku yang tengah hamil itu yakni tersengka 1,wanita yang berperan dalam video mesum tersebut.
Kemudian H,yang turut serta dan membiarkan persetubuhan anak dan wanita dewasa itu terjadi.Lalu S orang tua kandung salah satu anak yang dilibatkan menjadi pemeran dalam video mesum tersebut.
ketiga pelaku ini dikirimn petugas Polda Jabar ke Lapas Wanita Sukamiskin pada 29 Januari 2018 dalam keadaan hamil.
Pada Minggu 4/2/2018 sekira pukul 17.27 WIB salah satu tersangka wanita yakni S sudah melahirkan bayi dengan berat 2,2 kg di poliklinik lapas tersebut.
"Dari 4 orang wanita yang masuk ke lapas wanita ,yang hamil itu tiga ,'' kata Bidan Lapas Wanita Sukamiskin,Jalan Pacuan Kuda,Kota Bandung,Rabu 7/2/2018.
Nurhasmah menjelaskan ,ketiga wanita hamil ini sudah melakukan Ultrasonografi atau USG oleh petugas Polda Jabar.Sebelum masuk Lapas ,ia pun meminta ketiganya melakukan pemeriksaan ulang untuk mengatahui usia kehamilan para tersangka.
"Semua yang masuk ke lapas ini saya periksa semua.Sekecil apapun keluhan harus dilaporkan .Kalau ada keluhan langsung disampaikan ke poliklinik,''jelasnya.
Tak hanya pemeriksa kehamilan,pihaknya pun melakukan tes HIV terhadap para tersangka.Kasus seperti ini memang saya harus cek HIV karena ini resiko untuk kelahiran bayi,jelasnya
Sebagai antisipasi pihaknya terus memantau para tersangka wanita yang tengah hamil ini.Untuk Proses persalinan lapas menyediakan ruang khusus persalinan dipoliklinik Lapas Wanita Sukamiskin.
"Saat ini kondisi dua orang hamil yakni tersangka H sedang hamil tiga bulan,sedangkan I hamil 29 minggu atau tujuh bulan dua minggu usia kehamilan,'' jelasnya.
''Yang hamil ini kita lakukan pemantauan ,''imbuhnya.
Berita sebelumnya ,beberapa waktu lalu tim Gabungan Polda Jabar mengungkap pelaku pembuat video pornoi yang melibatkan anak lelaku dibawah umur dengan wanita dewasa.
Pelaku yang berhasil diamakan yakni F sutradara sekaligus otak pembuat video porno,SM alias Cici,A alias I,IM(pelaku ditangguhkan lantaran masih dibawah umur) S dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak NO 17 Tahun 2016 teteng Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU No 23 Tahun 2002.
Pasal 81 ayat 2 dengan sanksi pidana minimal loiam tahun maksimal 15 tahun,pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun.
UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 sanksi pidana maksimal 12 tahun.UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik,pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun.
KORAN POKER - AGEN POKER TERPERCAYA


0 Komentar