Berita Akurat - Status ibu-ibu penggigit polisi di kudud kini teleh menjadi tersangka. polisi kemudian menyerahkan ibu tersebut kepada pihak rumah sakit setempat untuk diperiksa kejiwaanya.
Setelah aksi menggigit dan mengamuk ke polisi lalu lintas, ibu berinisial ATK(45) itu ternyata memiliki riwayat sakit jiwa. Hal tersebut diungkapkan oleh suami ATK saat pemeriksaan polisi.
''Sudah menjadi tersangka dan kati sudah titipkan ke rumah sakit Loekmono Hadi Kudus bagian gangguan jiwa supaya diobservasi. Karena ada keterangan dari suaminya dan juga ada buku berobatnya dari rumah sakit RSUD bahwa dia memang pernah jadi pasien gangguan jiwa, pada tahun 2016 berobat terakkhir,'' kata Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, saat dikomfirmasi kumparan (kumparan.com), jumat (23/2).
Dari keterangan yang disampaikan oleh suami ATK, gangguan jiwa yang diidap istrinya adalah keturunan. adik ATK juga mengalami gangguan jiwa yang sama.
Polisi menduga aksi ATK itu dilakukan karena da semacam pemiciu atau dia tidak minum obat kala itu. Suami ATK sudah meminta maaf kepda polisi atas aksi istrinya itu. Ia berhadap agar polisi memaklumi kondisi istrinya.
Sementara, untuk proses hukum ATK akan tetap dilanjutkan. ATK dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat huku, serta pasal 213 ayat (1) tentang paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 212.
Namun, pihak kepolisian mengaku tidak akan menahan ATK.
''Untuk penahanan enggak kita lakukan.Cuma dititipkan ke rumah sakit untuk dilakukan observasi. karena kalau orang mengalami gangguan jiwa benar kenapa dibiarkan berkeliaran, bawa motor gitu,'' jelas Agusman.
Agusman menambahkan bila ATK terbukti menggidap gangguan jiwa, hal tersebut bisa membahayakan banyak pihak di luar sana, tidak hanya polisi.
Nantinya. saat hasil pemerikaan sudah kelur, Berita Acara pemeriksaan (BAP) dari dokter yang memeriksa akan dimasukkan dalam memutuskan status hukum ATK selanjutnya ''Apa pun keterangannya kalau memang sakit jiwa nanti biar hakim yang memutuskan.
Ya bebas dari hukum ya monggo silakan itu kan putusan hakim untuk direhabilitasi di rumah sakit.'' tutp Agusman.
Selamat Datang di KORANPOKER
Agen Poker Online Terbaik & Terpercaya di INDONESIA
Ada 6 Permainan Dalam 1 ID :
- TEXAS POKER
- DOMINO QQ
- BANDAR CEME
- CEME KELILING
- CAPSA SUSUN
- LIVE POKER
Minimal DEPO : Rp 20.000
Minimal WD : Rp 50.000
BONUS Besar di KORANPOKER :
* Bonus New Member 10%
* Bonus Deposit 3%
* Bonus Cash Back 0.3% - 0.5%
* Bonus Referral 30% (Seumur Hidup)
* Bonus Ulang Tahun
* Bonus Pertolongan
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami yang Selalu Standby 24 Jam di:
* BB : D62B4D54
* Line : fero.5088
* Live Chat : Cs Cha
Tunggu Apalagi? Segera Daftarkan Diri Anda Hanya di www.koranpoker.com
KORAN POKER - AGEN POKER TERPERCAYA
0 Komentar