bonus deposit - Polrestabes Medan kembali kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Siwaji Raja alias Raja. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Medan membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna.
Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8). Dia mengabulkan permohonan Siwaji Raja dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan polisi tidak sah.
Kericuhan terjadi sesaat setelah putusan itu. Keluarga Indra Gunawan atau Kuna tidak terima dengan putusan hakim. Salah satu yang mereka protes adalah suara hakim yang dinilai terlalu kecil. Mereka semakin emosi setelah mengetahui mikropon hakim ternyata berfungsi dengan baik.
Keluarga menduga hakim sengaja mengaburkan putusan karena suaranya nyaris tidak terdengar. Mereka emosi dan membanting kursi, bingkai kaca, hingga vas bunga. Kaca berserakan di ruang sidang dan ruang tunggu PN Medan.
Seorang petugas sekuriti dan polisi yang berjaga tidak mampu menghalangi amukan keluarga dan kerabat Indra Gunawan alias Kuna. Keadaan berangsur terkendali setelah bantuan kepolisian tiba di lokasi.
Seperti polisi, keluarga korban juga berkeyakinan Siwaji Raja adalah otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna. "Kami kecewa dengan proses persidangan ini," kata Rada Krisna, paman korban.
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha jual beli dan reparasi softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi.
Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, ditembak mati.
Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawindra. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) sore.
Masalahnya, Rawindra ditembak mati polisi. Padahal dia ditengarai sebagai satu-satunya saksi yang menghubungkan pembunuhan itu dengan otak pelaku.
Siwaji Raja kemudian mengajukan praperadilan. Hakim tunggal, Erintuah Damanik, mengabulkan permohonannya, Senin (13/3). Penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap pengusaha tambang itu dinyatakan tidak sah.
Polisi menyatakan menghormati putusan hakim. Siwaji Raja dibebaskan dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3). Namun, baru selangkah keluar dari kompleks Mapolrestabes Medan, dia ditangkap kembali.
Sesuai hasil gelar perkara, polisi tetap menduga kuat pria itu sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Kuna. Siwaji Raja kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap kembali.
Penetapan tersangka dan penangkapan kembali ini pun kembali dipraperadilankan pihak Siwaji Raja. Permohonan mereka kembali dikabulkan hakim.
0 Komentar