Berita Hot - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat batal berlaku jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) juga dibatalkan oleh DPR. Pembahasan dan persetujuan Perppu akan diputuskan pada masa sidang yang akan datang.
"Seharusnya begitu (HTI bisa kembali). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Konsekuensi dibatalkannya Perppu, kata Fadli, perlu adanya aturan Undang-undang baru sebagai penggantinya. Tujuannya agar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kembali berlaku.
Apalagi, HTI merupakan ormas berbadan hukum yang telah melalui seleksi dan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM secara konstitusional.
"Sebuah organisasi ketika ajukan satu proses untuk mendapatkan badan hukum, pasti melalui proses seleksi, pengecekan. Saya kira organisasi seperti HTI pasti sudah menempuh jalan itu," tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Fadli, pencabutan badan hukum atau pembubaran HTI sebagai bentuk abuse of power atau tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah.
Dia khawatir pembubaran HTI dapat diarahkan ke ormas lain dengan dasar subjektifitas pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadilan terlebih dulu.
"Kalau organisasi yang sudah menempuh jalan itu kemudian tiba-tiba dicabut badan hukum, ini satu bentuk kesewenang-wenangan," pungkasnya.
0 Komentar