Chat with us, powered by LiveChat

About Me

header ads

Dunia Internasional Ikut Bergejolak, Dewan HAM PBB Sampaikan Statemen Tegasnya Terkait Vonis Ahok


Berita Hot - Kasus dipenjaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dakwaan penistaan agama membuat dunia internasional ikut bergejolak.

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali hukum penistaan agama yang dijatuhkan kepada pria akrab disapa Ahok itu.

Lewat akun Twitter resmi Dewan HAM PBB di Asia, disebutkan mereka prihatin atas kasus yang menimpa Ahok.


"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam.

Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia, Selasa (9/7).

Majelis hakim kemarin menjatuhkan vonis dua tahun penjara buat Ahok.

Usai menjalani sidang pembacaan vonis dari hakim majelis Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara, mantan Bupati Belitung ini langsung diboyong ke rumah tahanan Cipinang.

Kini, Ahok sudah dipindah dari rutan Cipinang ke Markas Komando Brimob.

Menurut hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama saat berbicara di Kepulauan Seribu saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.


KORANPOKER.COM - AGEN POKER TERPERCAYA DI INDONESIA
====================================
MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR?
SILAHKAN KUNJUNGI WEB KAMI DI WWW.KORANPOKER.COM

6 GAMES DALAM 1 ID :
- TEXAS POKER
- DOMINO QQ
- BANDAR CEME
- LIVE POKER
- CAPSA SUSUN
- CEME KELILING

Minimal DP : Rp. 20.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot KORANPOKER :
- New Member 20%
- Setiap Deposit 5%
- BONUS REFERRAL 10% + 20%
- BONUS CASHBACK 0,5%
====================================
CONTACT US :
LINE : KORANPOKER
WA : +85511634593
Pin BB : D62B4D54
































































Posting Komentar

0 Komentar