Berita Hot - Sengketa hasil Pilgub Banten 2017 akhirnya sampai pada putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan diajukan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Banten.
"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).
Yusman menerangkan, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.
"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.
Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Wahidin-Andika bersama tim pemenangan juga akan menggelar konferensi pers malam nanti di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
KORANPOKER.COM - AGEN POKER TERPERCAYA DI INDONESIA
====================================
MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR?
SILAHKAN KUNJUNGI WEB KAMI DI
WWW.KORANPOKER.COM
6 GAMES DALAM 1 ID :
- TEXAS POKER
- DOMINO QQ
- BANDAR CEME
- LIVE POKER
- CAPSA SUSUN
- CEME KELILING
Minimal DP : Rp. 20.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot
KORANPOKER :
- New Member 20%
- Setiap Deposit 5%
- BONUS REFERRAL 10% + 20%
- BONUS CASHBACK 0,5%
====================================
CONTACT US :
LINE :
KORANPOKER
WA : +85511634593
Pin BB : D62B4D54
0 Komentar