Chat with us, powered by LiveChat

About Me

header ads

Uang Insidental SMAN 13 Rp 1,25 Juta


Berita Hot -Pungutan terhadap siswa baru dengan nama uang insidental terjadi di beberapa sekolah di Kota Medan. Satu di antaranya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13. Kutipan di sekolah tersebut mencapai jutaan rupiah pers siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari orangtua siswa, ada kewajiban bagi siswa baru di SMAN 13 membayar uang insidental Rp 1,25 juta per siswa.

Pada surat edaran, yang jadi perbincangan di media sosial tersebut dinyatakan, pembayaran uang insidental dapat dilakukan selama empat bulan, September hingga Desember 2016. Selain itu, para siswa juga diwajibkan membayar uang Komite Sekolah.

Besar iuran Komite Sekolah, yang dibebankan kepada siswa Rp 100 ribu per bulan. Pembayarannya setiap awal bulan, tanggal 1 hingga 5. Surat edaran tersebut diberikan kepada orangtua siswa pada 19 Agustus 2016.

Surat edaran, yang diberikan kepada orangtua siswa tersebut, diteken dan distempel Ketua Komite Sekolah Ishak Nasution dan Kepala Sekolah SMAN 13 Medan, Nurhalimah Purba.

Namun, pihak sekolah enggan memberikan keterangan terkait paut surat edaran tersebut. Seorang guru piket, meminta maaf kepada Tribun lantaran Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Adi, menolak diwawancarai.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan prihanti, karena masih ada pungutan untuk siswa baru. Padahal, menurutnya, tidak dibenarkan sekolah mengutip dana kepada orangtua. Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Medan akan memanggil kepala sekolah yang mengutip dana insidental.

"Nanti akan kami panggil kepala sekolahnya. Kami akan pertanyakan kegunaan dana itu. Kami akan tindak secara tegas. Pungutan memang tidak dibenarkan ada di sekolah," katanya.





Posting Komentar

0 Komentar